MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sabu 10 Kg dari Malaysia Digagalkan Polisi

MP, DUMAI — Kepolisian Resor (Polres) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang masuk melalui jalur internasional dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya rencana penyelundupan narkotika yang akan masuk ke wilayah Dumai melalui jalur laut internasional.

“Kasus ini berhasil kami ungkap pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram,” ujar Angga saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (11/03/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.

Angga menjelaskan, tersangka MN ditangkap setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif terkait informasi penyelundupan narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah,” katanya.

Saat penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam tas tersebut.

“Barang bukti disembunyikan dengan cara dijahit di dalam tas ransel dan dibungkus menggunakan plastik yang kuat sehingga tidak langsung terlihat,” jelas Angga.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.

“Sejak pertengahan Februari kami telah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah Dumai melalui jalur internasional,” ujar Riza.

Ia menyebutkan, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari Malaysia menuju Dumai. Tersangka diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.

“MN hendak pulang ke Jawa Tengah. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkapnya.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang telah menunggu di Dumai. Selanjutnya, barang haram itu akan dibawa ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Saat ditangkap, tersangka diketahui baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

“Ketika kami lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat tas ransel diperiksa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelas Riza.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Jika diuangkan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polres Dumai saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

 

 

 

66 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.