MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Pelaku Pembacokan Mahasiswi di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka

MP, PEKANBARU – Polisi menetapkan pria berinisial RM sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum UIN Suska Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diamankan pada Kamis (26/02/2026) usai melakukan penyerangan di lingkungan kampus.

Korban, Faradila Ayu (23), dibacok di depan ruang kelas saat hendak mengikuti ujian skripsi di lantai dua gedung Fakultas Hukum. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga telah menunggu korban sebelum menyerang menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala serta lengan kiri. Sejumlah mahasiswa yang menyaksikan kejadian langsung menghubungi petugas keamanan kampus dan bersama-sama mengamankan pelaku. Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kapak dan satu pisau dari dalam tas. Korban dan pelaku diketahui berasal dari fakultas yang sama. Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan hubungan pribadi antara keduanya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal   469 Kuhpidana baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan perencanaan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut,” ujar Kombes Pandra.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, sementara tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.