MP, PEKANBARU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap sejumlah kasus menonjol yang sempat viral di media sosial, mulai dari aksi geng motor, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jambret, hingga dugaan vandalisme fasilitas umum.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pemaparan ini dilakukan untuk memberikan penjelasan utuh kepada publik terkait penanganan hukum terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Beberapa kasus ini sempat viral dan mungkin belum dijelaskan secara lengkap. Hari ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami proses penegakan hukum yang telah kami lakukan,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Muharman menjelaskan, kasus pertama yang diungkap adalah aksi geng motor yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Januari 2026 di depan Star City, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, MA, dan SAJ. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui terlibat dalam aksi kekerasan serupa di tiga lokasi berbeda. Pengeroyokan dilakukan menggunakan tongkat serta senjata tajam jenis samurai.
“Motifnya mencari lawan dari geng motor lain, namun korban bukan anggota geng motor,” jelas Muharman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan telah ditahan.
Kasus kedua adalah pengungkapan jaringan curanmor yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru. Pengungkapan berawal dari rekaman CCTV dan hasil pengembangan penyelidikan.
Polisi mengamankan dua tersangka utama berinisial DD dan DK, sementara satu tersangka lain berinisial DE masih dalam pengejaran. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas provinsi, yakni Riau dan Jambi.
“Motif pelaku untuk membeli narkotika dan bermain judi online,” ungkap Kapolresta.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Perkara ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang juga viral. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial MAP, AS, dan DAW. Berdasarkan pengakuan, komplotan ini telah beraksi di lima TKP di Pekanbaru dengan sasaran kalung emas. Motifnya kembali berkaitan dengan narkotika dan judi online.
Kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pasangan suami istri berinisial PS dan ES. Aksi mereka terungkap setelah viral di media sosial, dengan modus berpura-pura berbelanja sambil menggendong anak untuk mengelabui korban.
Pelaku menyasar toko kelontong, sepeda motor dengan jok tidak terkunci, serta mobil yang ditinggal pemiliknya. Diketahui, PS merupakan residivis, sementara ES berstatus DPO kasus bajing loncat di Kabupaten Pelalawan.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pengungkapan kasus ini turut didukung rekaman CCTV.
Kasus kelima adalah pengungkapan perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang berusia sekitar tiga bulan. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui metode undercover buy. Polisi mengamankan tersangka berinisial YU, sementara pemilik satwa masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Muharman.
Sementara itu, kasus terakhir adalah dugaan vandalisme berupa coretan mural grafiti pada fasilitas umum. Pelaku telah diamankan dan diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya enam bulan penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat mural bergambar bunga sebagai simbol kerinduan terhadap ibunya yang telah meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Jambi. Polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pemenuhan unsur pasal.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Makarius Anwar mengapresiasi langkah Polresta Pekanbaru dalam menindak berbagai pelanggaran hukum, khususnya vandalisme fasilitas umum.
“Kami bersyukur salah satu kasus vandalisme bisa ditindak. Harapan kami, masyarakat bersama-sama menjaga kota dan fasilitas umum agar Pekanbaru menjadi kota yang aman, nyaman, dan indah,” ujarnya.
Ia menegaskan, vandalisme yang kerap dianggap sebagai tindakan iseng tetap tidak memiliki ruang di Kota Pekanbaru dan membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.