MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polres Inhu Pecat Personel Positif Narkoba

MP, INHU – Satu personel Polres Inhu, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sebuah upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis pagi (20/11/2025).

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., selaku Inspektur Upacara. IPTU Andraleksi bertugas sebagai Perwira Upacara dan IPDA Robin Siregar, S.H., sebagai Komandan Upacara. Jajaran pejabat utama, Kapolsek, perwira, personel Polres Inhu, serta Bhayangkari turut hadir membentuk formasi lengkap dalam prosesi tersebut.

Personel yang diberhentikan adalah BRIPKA Heru Restu Pratama, yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menegaskan bahwa keputusan ini konsistensi menjaga marwah Polri.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.