MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Sepasang Kekasih Asal Palembang Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu

MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan narkoba, sebanyak 31,82 kilogram sabu  jaringan internasional melalui jalur laut, pada Minggu (12/10/2025).

Operasi ini menyelamatkan sekitar 159 ribu jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah peredaran barang haram senilai lebih dari Rp31,8 miliar di pasar gelap.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelaku narkotika. Kami tidak akan membiarkan siapa pun merusak tatanan kehidupan masyarakat,” tegas Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), sepasang kekasih asal Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap.

“Keduanya berperan sebagai kurir jaringan internasional,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dari negara tetangga menuju Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, kemudian dilanjutkan ke Kota Dumai. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Roro Dumai, wilayah Dumai Barat, pada Minggu (12/10), setelah aksi kejar-kejaran dan tabrakan antara petugas dan kendaraan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam door trim dan tangki cadangan mobil Avanza putih yang dikendarai pelaku.

“Keberhasilan ini merupakan sinergi kuat antara aparat kepolisian dan TNI AL dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara,” ujar Kombes Putu.

“Riau memang wilayah strategis yang kerap dijadikan jalur masuk narkoba dari luar negeri. Namun kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.” tutupnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.