MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Avsec dan Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 4,1 Kg Sabu di Bandara SSK II

MP, PEKANBARU– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Jumat (08/08/2025).

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat memindai sebuah koper hitam milik penumpang berinisial M (26) melalui mesin X-ray. Citra yang mencurigakan mendorong petugas untuk berkoordinasi dengan tim Ditresnarkoba Polda Riau. Pemeriksaan manual kemudian mengungkap delapan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan rapi di dalam koper.

“Berat total barang bukti mencapai 4.108 gram, dengan masing-masing bungkus memiliki berat kotor antara 477 hingga 551 gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Saat memberikan keterang (13/08/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka. Usai penemuan itu, tim gabungan segera melakukan penyisiran dan mendapati tersangka tengah berada di area smoking room bandara. Pemeriksaan awal menggunakan test kit Bea Cukai menunjukkan hasil positif mengandung sabu.

Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak keamanan bandara dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur udara.

“Koordinasi yang solid seperti ini akan terus kami tingkatkan untuk memutus rantai penyelundupan narkoba, terutama melalui titik-titik vital seperti bandara,” tegasnya.

Kini, M yang diketahui merupakan warga Kabupaten Aceh Utara telah diamankan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

 

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.