MP, PEKANBARU – Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan bisnis kosmetik yang menyeret nama RANS Entertainment, ELdan VJ, akhirnya angkat suara melalui kuasa hukumnyahukumnya, pada selasa (15/07/2025).
Melalui keterangan resmi, Kuasa Hukum EL dan VJ dari Kantor Hukum Silfester Matutina & Partners, Andi Lala SH MH, menyatakan.
“Klien kami hanya terlibat dalam hubungan bisnis yang sah melalui perjanjian kerja sama. Tidak ada keterlibatan dalam urusan pribadi antara D dan tersangka NS,” tegas Andi Lala.
Ia menjelaskan, hubungan awal antara pelapor D dan kliennya bermula dari kerja sama kemitraan bisnis waralaba produk kecantikan, bukan investasi personal. Perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen resmi yakni Perjanjian Kemitraan Nomor: 01/SBI/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024, serta Addendum Nomor: 001/A/SCOO/VI/2024 tertanggal 3 Juli 2024.
Menurut Andi, dalam kesepakatan yang sah tersebut, nilai kerja sama yang disepakati adalah Rp8 miliar, bukan Rp2 miliar seperti yang beredar. Dana itu pun disepakati dibayarkan secara bertahap dalam tiga termin, atas permintaan dari D.
Lebih lanjut, terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada NS, Andi Lala menegaskan bahwa EL dan VJ tidak mengetahui transaksi tersebut.
“Itu murni urusan pribadi antara NS dan D.Klien kami baru tahu ketika masalah ini mencuat,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai penetapan status tersangka terhadap EL dan VJ mengajukan permintaan resmi kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau untuk menggelar ulang atau mengadakan gelar perkara khusus.
Permintaan tersebut telah dilayangkan melalui Surat Nomor: Prmh 111/GPK/SM/07/07 tertanggal 7 Juli 2025.
“Kami ingin kasus ini ditangani secara objektif dan profesional, agar terang benderang dan tidak ada pihak yang menjadi korban salah tafsir,” imbuh Andi.