MP, PEKANBARU – Seorang pengusaha kosmetik berinisial NS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp6,8 miliar. Modusnya, NS mengaku menggandeng RANS Entertainment untuk mendirikan bisnis kecantikan, yang ternyata hanya akal-akalan.
Kasus ini mencuat setelah korban yang juga rekan bisnis NS, melaporkan tindak penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kuasa hukum korban, Eva Nora SH, MH, menjelaskan, kliennya terjerat bujuk rayu NS setelah dikenalkan konsep bisnis toko kecantikan bertajuk Scoo Beauty Inspira dalam sebuah seminar di Pekanbaru.
“Pelaku menghubungi klien kami lewat media sosial dan mengaku akan menggandeng manajemen RANS. Itu yang membuat klien kami tertarik untuk menanamkan investasi,” ujar Eva dalam konferensi pers, Senin (14/07/2025).
Awalnya, pelaku menawarkan investasi sebesar Rp8 miliar. Setelah negosiasi, korban sepakat berinvestasi Rp2 miliar, dengan skema pembagian keuntungan 60 persen untuk korban. Namun seiring berjalannya waktu, korban terus diminta menambah dana hingga total mencapai Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024, namun tak kunjung dibayar.
“Klien kami bahkan dijadikan investor tunggal dan fotonya dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan. Tapi ketika toko dibuka, semua mulai terasa janggal. Permintaan laporan keuangan dan RAB tidak pernah dijawab dengan transparan,” ungkap Eva.
Masalah makin pelik saat NS terlibat konflik hukum dengan rekan bisnis lain, dan kasusnya kini juga berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Korban akhirnya memutuskan melapor ke Polda Riau. Dari hasil audit internal pada Desember 2024, terungkap bahwa NS dan timnya tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut.
Kerugian korban kini ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.
Meski proses hukum telah masuk tahap penyidikan, pihak korban masih membuka ruang mediasi.
“Namun hanya bisa dilakukan di tingkat kepolisian, selama masih tahap penyelidikan. Sekarang sudah penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan,” tegas Eva.
Ia juga mengingatkan, jika NS kembali mangkir dari panggilan polisi, proses hukum akan tetap berlanjut hingga ada pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah layangkan dua kali surat panggilan, tapi terlapor tidak hadir. Hari ini kami layangkan panggilan ketiga. Jika tetap mangkir, akan kami bawa paksa,” tegasnya.
NS Cs dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.