MP, PEKANBARU — Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Riau melakukan kunjungan silaturahmi dan diskusi strategis dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, tadi pagi (04/07/2025).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 500.10.19/DESDM.03/2378 Tahun 2025 terkait pembangunan, pemasangan, dan pemeliharaan instalasi listrik yang aman.
Dalam pertemuan antara Thabrani Al Indragiri, Ketua Komda LP-KPK dengan M. Zainal, Inspektur Ketenagalistrikan Dinas ESDM Riau ditegaskan dukungan penuh terhadap regulasi energi berkelanjutan dan sistem kelistrikan yang sesuai standar keselamatan.
“Kami berkomitmen mematuhi setiap regulasi yang berlaku, termasuk SE Gubernur ini, sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola energi yang aman dan transparan,” ucapnya.
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu juga menyoroti beberapa persoalan teknis yang perlu dijawab secara resmi oleh pemerintah daerah, antara lain:
1. Interpretasi Teknis : Beberapa poin dalam surat edaran dinilai multitafsir, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan.
2. Mekanisme Pelaporan: Belum adanya kejelasan mengenai bentuk, format, dan frekuensi pelaporan yang wajib disampaikan ke Dinas ESDM.
3. Prosedur dan Timeline : LP-KPK menyoroti perlunya kepastian jadwal pelaksanaan serta tahapan teknis yang wajib dipenuhi oleh para pelaksana kebijakan.
Thabrani menekankan bahwa langkah LP-KPK Riau berlandaskan pada aturan hukum nasional yang berlaku, di antaranya:
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
2. PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta
3. Berbagai regulasi teknis yang mengatur penyelenggaraan ketenagalistrikan.
“Kami tidak ingin kebijakan yang baik justru terhambat di lapangan karena kurangnya kejelasan teknis. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan resmi agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, sebagai langkah konkret, LP-KPK Riau secara resmi meminta, Penjelasan tertulis dari Dinas ESDM mengenai teknis implementasi surat edaran tersebut,Dokumen pendukung seperti pedoman teknis, formulir pelaporan, dan SOP pelaksanaan,Kepastian waktu dan kewajiban pelaporan agar tidak terjadi kesalahpahaman antarinstansi.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara lembaga pengawasan kebijakan publik dan instansi teknis di daerah.
Diharapkan, komunikasi yang terjalin dapat mempercepat pemahaman bersama serta memastikan kebijakan kelistrikan Riau berjalan efektif, aman, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. **