MP, PEKANBARU – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Pada (29/07/2025).
Dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ZA dan MI merupakan warga sekitar dan mengenal korban yang diketahui berinisial LDR (43).
“Mereka ini adalah warga sekitar dan cukup mengenal korban,” ujar Kombes Asep, pada (04/07/2025).

Kasus ini berhasil terungkap setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk kerabat korban.
“Peristiwa terjadi pada 23 Februari 2025. Dari pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kedua pelaku bahkan sempat berinteraksi dengan keluarga korban sebelum kejadian,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku sengaja merencanakan aksinya karena mengetahui korban baru saja menerima uang arisan. Korban yang tinggal seorang diri dipantau selama beberapa waktu sebelum akhirnya dibunuh secara keji.
“Motif utamanya adalah ingin menguasai harta korban. Kedua tersangka ini juga merupakan pecandu narkoba. Mereka mengambil uang tunai sebesar Rp40 juta dan perhiasan emas milik korban untuk berpesta narkoba,” jelas Kombes Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.