MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

2 Perambah & Alat Berat Diamankan dari Kawasan Hutan TNTN

MP, PEKANBARU – Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), kembali menangkap 2 (dua) pelaku perambahan serta satu unit alat berat dan 1 sepeda motor dari Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,  Subhan kepada wartawan, Selasa (27/06/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dibeberkannya, kedua tersangka itu masing masing berinisial  TMM (40) dan R (30).

 

”Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan pada 17 Juni 2023 lalu, di kilometer 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” terangnya.

 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini. “Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN,” ucap Sustyo.

 

Menurut dia, pengungkapan itu berawal dari sebuah operasi pengamanan hutan gabungan oleh personel Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK (Dit PPLHK), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai TNTN, dan Balai Besar KSDA Riau, Sabtu (17/06/2023).

 

Tim gabungan berhasil menangkap pelaku TMM dan 1 unit sepeda motor, serta R yang sedang mengoperasikan alat berat wama orange di dalam Kawasan Hutan Konservasi TNTN.

 

Dikatakan Sustyo,  terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TNTN. Untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TNTN yang merupakan habitat dari satwa liar gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

 

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang.

 

”Pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah,” cecarnya.

Dibeberkan Sustyo, dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN  dengan jumlah tersangka 18 orang.

 

Dari 15 kasus itu, imbuh Sustyo,  5 perkara adalah tindak perambahan hutan atau illegal logging, 2 kasus pertambangan,  5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat bera ekskavator.

 

”Seluruh kasus telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan  4 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah,” tutupnya. * (Denny)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.