MP, PEKANBARU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru diminta menjalankan eksekusi No. 018/KIP-R/PS-M-A/VII/2022 yang memerintahkan Sekdaprov Riau mengungkap dana Rp2,2 miliar untuk makan minum SMK Perikanan Dumai.
Permintaan itu disampaikan puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) di halaman kantor PTUN, Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, siang tadi (14/09/2023).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ibrahim Zahid menekankan, pihak PTUN Pekanbaru mestinya menjalankan eksekusi tentang gugatan yang berdasarkan putusan Komisi Informasi (KI) Daerah Riau, tentang dana yang telah digelontorkan pada tahun 2020 untuk biaya makan minum SMK Perikanan di Kota Dumai sebesar Rp2,2 miliar.
Biaya itu tidak masuk akal karena proses belajar mengajar ketika itu boleh tidak ada dikarenakan Pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, imbuhnya, massa FPMPH-R juga Gubernur Riau Syamsuar mengevaluasi Jabatan Sekdaprov SF Harianto sebagai atasan PPID Utama.
Disebabkan tarik mentari, sebanyak 4 perwakilan massa pengunjurkasa diundang Kasi Humas PTUN Rendi Yurista, SH untuk berdiskusi dalam ruang media center.
Berselang setengah jam berorasi, Koordinator Umum (Kordum) FPMPH-R Angki Mei Putra, S.H. menyebutkan pihaknya kecewa terhadap PTUN karena tidak daya memaksa untuk melaksanakan eksekusi No. 018/KIP-R/PS-M-A/VII/2022.
”Kita bisa simpulkan PTUN Pekanbaru ini seperti macan ompong. Lembaga ini tidak punya kemampuan memerintahkan Sekdaprov Riau selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Red) Utama Pemprov untuk memberikan data yang diminta penggugat,” pungkasnya.* (DW Baswir)