MP, PEKANBARU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Zulfadli, SH, MH mengaku kaget ketika terdakwa pasangan suami istri (pasutri) James Silaban-Elisabet Oktavia mempertanyakan keberadaan anak mereka.
Pasalnya, setelah 3 hari terdakwa Elisabet melahirkan putra pertama mereka di RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru, anaknya langsung dibawa kakek neneknya, Lisbon SIrait dan Nurbetti.
Padahal LIsbon SIrait lah menyebabkan putri kandungnya yang sedang hamil tua ditahan di Rutan Perempuan Pekanbaru karena didakwa bersama suaminya, James Silaban bersama VIntor Harianja telah memalsukan tanda tangan Lisbon SIrait saat membuat Surat Pernyataan Partupolon yang digunakan untuk Petika Akte Nikah Peneguhan salah satu gereja Pekanbaru.
”Yang Mulia Majelis Hakim, anak kami mana? Saya belum pernah melihat wajah anak saya. Tolong lah yang Mulia,” tutur James Silaban dalam persidangan yang diadakan secara virtual di PN Pekanbaru, Senin (25/10/2021).
Mendengar pertanyaan itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadri, SH, MH keget dan meminta penjelasan Kuasa Hukum terdakwa James Silaban-Elisabet Oktavia dan Vintor Harianja yaitu Darwin Sinaga.
Kepada Majelis Hakim menjelaskan, kliennya Elisabet Oktavia sudah melahirkan seorang putra ketika menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pekanbaru. Namun tiga hari setelah Elisabet, anaknya itu diambil dari gendongannya oleh orangtuanya, Lisbon Sirait, salah seorang Direktur Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan disaksikan jaksa dan personil Polda Riau.
Darwin mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Riau tetapi laporannya tidak diterima.
Terlepas soal itu, persidangan Senin sore ini memiliki agenda tanggapan atas eksepsi (pembelaan) dari pihak terdakwa. Jaksa penuntut umum Gusnelly SH, MH dan Sartika Ratu Ayu Tarigan, SH meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa, Darwin Sinaga SH.
”Artinya, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa James Silaban dan Elisabet Oktavia serta Vintor Harianja (berkas perkara terpisah, Red) tetap dilanjutkan,” pungkas Gusnelly. *