Mahasiswa Desak Polda Riau Usut Tambang Galian C Ilegal dan Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal di Rohul
MP, PEKANBARU — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Riau, Rabu (30/7/2025) siang.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal yang terjadi di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Aksi dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan diikuti sekitar 35 orang mahasiswa. Massa membawa berbagai atribut seperti spanduk, poster, serta menggunakan pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan. Aksi berlangsung damai namun dengan orasi yang tegas dan lantang.
Koordinator Lapangan aksi, Maldy, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. Ia menyebutkan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Sudah sangat jelas bahwa tambang ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat. Polda Riau harus segera bertindak,” kata Maldy.
Selain aktivitas tambang ilegal, massa aksi juga mengangkat isu penting lain, yakni dugaan penggunaan tanah ulayat milik masyarakat adat Jalangan Pasir Na Hinjang tanpa izin.
Dalam hal ini, MERIAM mendesak agar aparat menindaklanjuti laporan masyarakat yang selama ini terabaikan.
Tak hanya itu, mahasiswa juga mengungkap dugaan mengejutkan: salah satu pemilik tambang berinisial J, diduga memiliki dan menggunakan senjata api ilegal. Mereka menyebut J sebagai “mafia kelas kakap” yang hingga kini belum tersentuh hukum.
“Kami punya bukti bahwa saudara J menggunakan senjata api secara liar. Ini ancaman nyata terhadap keamanan warga, dan kami menduga kepemilikannya ilegal. Sangat berbahaya bila dibiarkan,” tegas M. Alfa Rizky, Koordinator Umum MERIAM.
Tuntutan Mahasiswa:
- Mendesak Polda Riau menyelidiki dan menyidik dugaan pertambangan Galian C ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming.
- Mengusut tuntas para pelaku, termasuk pemilik lahan yang disebut berinisial J dan Y.
- Melakukan investigasi lapangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan mengukur dampak lingkungannya.
- Menindak pelaku sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba.
MERIAM menekankan bahwa penegakan hukum jangan hanya berlaku kepada masyarakat kecil, sementara para pemilik modal justru kebal dari jerat hukum.
Mereka berharap, aksi ini menjadi awal dari penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menyingkirkan hak masyarakat lokal.
“Jika aparat tak segera bertindak, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat lokal akan terus jadi korban. Kami tidak akan diam,” tutup Alfa Rizky. * (rls/DW Baswir)