MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Lanjutkan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Siak, Kejati Riau Mendapat Apresiasi dari GPMPPK dan MPC PP Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Pihak Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) dan Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak, tahun anggaran 2011 hingga 2019.

Koordinator GPMPPK Boy kepada Medium Pos, Rabu (23/6/2022), menyatakan lega ketika Kepala Kejati (Kajati) Riau melalui Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto mengeluarkan pernyataan akan melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.

”Kita berharap pihak Kejati Riau serius dalam mengungkapkan kasus ini. Tidak sebatas lips service untuk menenangkan kami,” ujarnya.

Menurut Boy, kasus ini sebelumnya memang sudah pernah dilakukan proses hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Bahkan Indra Gunawan, Ulil Amri, Iksan, dan Yurnalis yang merupakan orang orang dekat Syamsuar sejak menjabat Bupati Siak ini sudah pernah diperiksa, termasuk ke Kejati Riau.

Modusnya ada hibah yang pihak penerimanya adalah Organisasi Kepemudaan (OKP), yang salah satu pimpinan tercatat pimpinan OKP bersangkutan.

”Lalu diduga ada beberapa kroni Bupati Siak juga mendapat kucuran dana hibah itu, masing masing sebagai Ketua KNPI, Ketua Karang Taruna, bahkan ada yang menjabat sebagai Ketua KNPI sekaligus sebagai Ketua Karang Taruna dan sebagai anggota DPRD, dan Yurnalis menjabat sebagai Kabag Kesra,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MPC PP Pekanbaru Iwan Pansa. Diakuinya dia bersyukur akhirnya Kejati Riau merespon aspirasi pihaknya dan melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak.

”Saya mengingatkan, ini bukan kasus baru. Ini kasus yang sudah lama tapi didiamkan. Bahkan, pada tahun 2020, Ulil ,Iksan, Indra Gunawan dan Yurnalis itu sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Siak dalam dugaan kasus korupsi dana hibah ini,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Iwan Pansa mengingatkan dibuat seolah olah kasus korupsi dana hibah ini kasus baru dan baru dilaporkan, oleh kawan kawan GPMPPK dan MPC PP Pekanbaru.

ip 2a

Tidak hanya percaya begitu saja pernyataan Asisten Intelijen Kejati Riau, pihaknya akan memantau terus progress pengusutannya.

”Kami ikuti terus. Lalu tiba tiba kejaksaan mengalihkan perhatian ke kasus bansos, kasus dana hibah ini senyap bahkan terhenti. Kami selalu ikuti, maka sejak saat ini kami akan terus kawal dan pantau setiap perkembangan dugaan kasus korupsi dana hibah Kabupaten Siak ini. Begitu juga kami tetap turun aksi jika kami melihat ke depan ada kongkalikong antara Kejati Riau dengan kelompok Gubernur Riau Syamsuar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana hibah Siak ini aat berproses di Kejari Siak diduga merugikan negara sekitar Rp.56,7 miliar. Namun anehnya, hingga kini belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa itu.* (DW Baswir)

10 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.