MP, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau merekrut sebanyak 135.562 petugas KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto dalam konferensi pers di salah satu hotel berbintang, Jumat malam (8/12/2023), menyebutkan para petugas KPPS itu akan ditempatkan di 19.367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Riau.
”Nantinya, setiap satu TPS akan ada sebanyak tujuh orang petugas KPPS,” jelasnya.
Komisioner KPU yang akrab disapa Nugi ini menambahkan, pendaftaran calon petugas KKPS ini akan berlangsung 11 hingga 20 Desember 2023 nanti.
Dalam penerimaan petugas KPPS itu nanti, pihak KPU Riau akan melakukan seleksi ketat, terutama menyangkut batas usia dan faktor kesehatan, serta tentunya keterwakilan gender.
Nugi lalu membeberkan persyaratan calon anggota KPPS. Di antaranya WNI, usia minimum 17 dan maksimum 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, memiliki integritas, dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik.
Selain itu, tentunya tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
”Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam hukumannya 5 tahun atau lebih,” terangnya.
Ditambahkan Nugi, belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, banyak petugas KPPU yang dikarenakan faktor kesehatan ditambah kelelahan akhirnya meninggal dunia.
Pada Pemilu 2024 nanti, petugas KPPS ini wajib akan diikutsertakan dalam Program Jaminan (BPJS) Kesehatan .* (DW Baswir)