MP, PEKANBARU – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) senilai Rp551,4 miliar yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai lamban.
Hal itu diungkapkan Ir. Ganda Mora. SH. M. Si, Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Ditegaskannya, saat ini pihak Kejati Riau baru menetapkan seorang tersangka, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dia resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru setelah ditangkap pada pertengahan September 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dana yang diduga disalahkelola tersebut merupakan bagian dari Participating Interest 10 persen minyak dan gas bumi (Migas) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada Kabupaten Rokan Hilir untuk periode 2023-2024.
PT SPRH memang ditunjuk sebagai BUMD untuk mengelola dana bagi hasil tersebut.
Menurut Ganda, kasus yang secara resmi masuk tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025 ini, kini menyisakan sejumlah pertanyaan;
- Sejauh ini penyidikan dari Kejati sudah masuk 5 bulan, sementara sampai saat ini baru Dirut yang berhasil di tahan, apa kendala atau apa strategi Kejati Riau
- Zulkifli sebagai pengacara PT SPRH menerima dana 46 M tidak jelas penggunaanya mengapa 3 kali di panggil tak datang tetapi tidak ada upaya paksa?
- Apakah ada kemungkinan pemanggilan Afrizal Sintong kembali terkait banyaknya dana PI yang di cairkan tanpa RUPS?
Afrizal Sintong sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Riau pada Juli 2025. Dalam pemeriksaan itu, dia menyatakan ditanyai sekitar 20 pertanyaan yang seputar dana PI.
Penyidik juga telah memanggil penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli. Namun, hingga pertengahan Juli 2025, Zulkifli dilaporkan telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ganda menyatakan prihatin dan menyoroti adanya warga negara yang tidak taat hukum dan dianggap melecehkan lembaga Kejaksaan dengan tidak mau bertanggung jawab.
Padahal besarnya nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi ini berpotensi membawa implikasi hukum yang berat bagi pelakunya. Meski aturan ini diterbitkan sebelum kasus ini terjadi, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa tindak pidana korupsi dengan nilai di atas Rp100 miliar dapat diancam dengan pidana seumur hidup.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari disparitas atau perbedaan putusan hakim dalam tindak pidana korupsi.
Dengan ditahannya satu tersangka dan masih berlangsungnya proses penyidikan.
Publik masih menunggu tindakan tegas selanjutnya dari aparat penegak hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam skandal yang menyita dana untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir ini.* (DW Baswir)