MP, PEKANBARU – Seorang pria berinisial ER alias Otong (42) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal, pelaku baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus serupa.
Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara itu ditangkap tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir di rumahnya, Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Jumat (31/10/2025) sore sekitar pukul 16.25 WIB.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pelaku kita amankan saat sedang menunggu pembeli di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana tersangka,” ujar IPTU Dodi, Senin (03/11/2025).
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 paket kecil dan 1 paket sedang dengan total berat kotor sekitar 4 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, dompet berisi uang tunai Rp126 ribu, alat hisap sabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone OPPO warna abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan, Otong mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Dalam, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rumbai Pesisir.
“Tersangka mengaku terpaksa kembali mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan ingin mendapatkan uang secara instan,” tambah IPTU Dodi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tegas IPTU Dodi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.