MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Upaya Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

MP, PEKANBARU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyampaikan kinerja penerimaan dan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam kegiatan silaturahmi dan media meeting bersama mitra media, yang digelar di Kantor Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DJP dengan insan pers dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat secara luas dan transparan.

Selain sesi diskusi, kegiatan juga diisi dengan praktik langsung pengisian SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP. Peserta diberikan kesempatan untuk merasakan secara langsung proses pelaporan SPT secara elektronik, sebagai bentuk edukasi dan peningkatan literasi perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

“Media adalah mitra strategis kami dalam membangun kepercayaan publik terhadap DJP. Informasi yang kami sampaikan akan jauh lebih berdampak jika dapat diteruskan secara tepat kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hermiyana juga memaparkan capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Hingga 25 Maret 2026, tercatat sebanyak 237.891 SPT telah disampaikan dari total 493.529 wajib pajak yang wajib melapor, atau setara dengan tingkat kepatuhan sebesar 48,22 persen.

Untuk meningkatkan angka kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Riau menerapkan sejumlah strategi, antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penerimaan SPT, layanan jemput bola melalui asistensi pengisian SPT di luar kantor, penyediaan layanan tambahan pada akhir pekan, serta penambahan helpdesk dan sarana prasarana guna mengantisipasi lonjakan pelaporan.

Selain itu, DJP Riau juga memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Kebijakan tersebut mencakup perpanjangan batas waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan.

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.