MP, SIAK SRI INDRAPURA – Diduga tak kantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI) bakal didemo aktivis Gerakan Mahasiswa Pemuda Siak (GMPS).
Koordinator Lapangan GMPS Muhammad Alhafiz dalam siaran pers yang diterima Medium Pos, Rabu (06/12/2023). Target awal aksi unjukrasa damai mereka di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, lalu berlanjut ke kantor Bupati, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Dinas Perkebunan dan Mapolres Kabupaten Siak.
“Untuk pemberitahuan aksi sudah kami urus di Polres Siak,” ucapnya.
Dalam aksi di kantor Kejari Siak itu nanti, imbuh M Alhafiz, pihaknya sudah menyiapkan beberapa tuntutan, antara lain;
1. meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk membekukan dan mengambil alih tanah perkebunan milik PT.DSI yang diduga tidak miliki HGU di kecamatan Dayun, Mempura, Koto Gasib Kabupaten Siak, hal ini diduga melanggar Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 pasal 28 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah nomer 18 tahun 2021 pasal 22 tentang Hak Pengelolaan atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
2. meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan khususnya PT.DSI diduga melanggar peraturan yang berlaku di Negara ini.
3. meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT.DSI di Kabupaten Siak, Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib diduga tidak memiliki HGU, hal ini diduga sangat merugikan masyarakat dan Negara.
4. meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT.DSI diduga tidak miliki HGU.
5. Jika tuntutan tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi kembali dan akan melakukan aksi di Kantor Bupati, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Dinas Perkebunan, Kantor Polres Kabupaten Siak, serta membawa massa lebih banyak lagi.
Dibeberkan M Alhafiz, PT DSI diduga tidak memiliki HGU di Kecamatan Dayun, Mempura dan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau.
Meurut data yang dia himpun, PT DSI pernah mendapat izin Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomer 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.
Pada tahun 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8000 hektare dari Bupati Siak dengan nomer 28/HK/Kpts/2006 tanggal 8 Desember 2008. Sampai saat ini tahun 2023 PT DSI diduga tidak miliki HGU.
“PT. DSI diduga melanggar UU nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dijelaskan pada pasal 28 yaitu HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Artinya perusahaan diharuskan memiliki HGU. Jika tidak, maka perusahaan tidak tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara. Dan ini jelas jelas sangat merugikan Negara.
Jika perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomer 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah pasal 22 (2) disebutkan yaitu setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) berakhir, tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah hak pengelolaan.
Ditambahkan M Alhafiz, PT DSI sudah bertahun tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi.
“Ini pertanyaan besar bagi kami mahasiswa dan pemuda. Artinya PT DSI mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku,” pungkasnya. * (rls/Marden)