MP, PEKANBARU – Diduga lahannya seluas 9.780 meter persegi di Jalan Semar (dulu Jalan Nangka lama) diserobot, Lina Halim selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1781 / 5608 tahun 1991, melaporkan kejadian itu ke Satgas Mafia Tanah Polda Riau.
Tidak hanya itu, Lina Halim bersama sempedan tanahnya, mendatangi Kantor Pertananah (Kantah) Dinas Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Bina Widya, Rabu (05/07/2023).
”Kedatangan kita ke kantor untuk melakukan validasi terhadap SHM Nomor : 1781 / 5608 tahun 1991. Hasilnya, surat atau sertifikat ini asli adanya,” tegasnya.
Makanya, imbuh Lina, dia tak habis pikir mengapa ada pihak pihak yang mengklaim lahan atau tanah miliknya itu sebagai punya mereka. Malah, ada 2 media online yang memutarbaliklan fakta.
”Padahal, pihak Kantah ATR/BPN Pekanbaru sudah melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas. Anehnya, Pak Suwandi yang mengklaim pemilik lahan tidak datang dan dia diwakilii Husin Noor,” kata Lina.
Setelah ukur ulang/pengembalian lahan itu, Suwandi dan Husin Noor menyerobot serta memaksa masuuk ke sebidang tanah yang sudah berstatus SHM Nomor 1781 yang nyata nyata adalah milik Lina Halim.
Suwandi/Husin Noor kini menduduki lahan milik Lina Halim dengan dasar foto copy AJB tahun 1985 dan 1986. Lalu mereka melakukan pemagaran beton serta mendirikan bangunan semi permanen di dalamnya.
Atas kejadian itu, Lina Halim membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Oleh pihak Polresta Pekanbaru, Lina disarankan melaporkannya Satgas Mafia Tanah/ Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau.
”Kami berharap dan percaya bahwa Ditreskrimum Polda Riau akan berkerja profesional untuk menuntaskan laporan kami tersebut dan membawa pihak pihak yang telah merugikan kami, ke pengadilan,” harap Lina Halim. * (DW Baswir)