MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Pemantauan di Kejari Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) melakukan inspeksi pemantauan tahun 2023 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (16/10/2023).

Kedatangan Aswas Kejati ini disambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN dan stanya.

Dalam sambutannnya, Asep mengucapkan selamat datang selakigus apresiasi kepada Aswas Kejati dan rombongan.

Dia berharap dengan kedatangan Aswas dan para pemeriksa beserta jajaran di Kejari Pekanbaru dapat memberikan hasil berupa terwujudnya penyelenggaraan pengawasan dalam mendukung tercapainya tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

”Kegiatan ini berguna untuk menciptakan optimalisasi penguatan lembaga, pelaksanaan tugas teknis yang taat pada SOP serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin, hal ini menjadi sarana bagi Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk berbenah diri dan menjadikan motivasi untuk lebih baik,” terangnya.

Sementara Aswas Kejati Riau menyebutkan Inspeksi Pemantauan dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan pemeriksaan terhadap hasil kinerja seluruh bidang tugas yang dilaksanakan di Kejari Pekanbaru.

Ayu Agung mengatakan Inspeksi Pemantauan dilaksanakan juga bertujuan untuk menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur, bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan.

Kegiatan ini juga diharapkan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia.

”Seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap berperilaku dan berpola hidup sederhana sebagaimana telah diinstruksikan oleh Jaksa Agung, terutama dalam berkonten di media sosial, menghindari flexing (pamer gaya hidup, Red) serta yang paling utama menjauhi perbuatan tercela,” pungkas Ayu. * (rls/Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.