MP, PANGKALAN KERINCI – Peristiwa unik bin aneh terjadi di wilayah hukum Pelalawan. Betapa tidak, 4 sekuriti yang mengamankan pelaku terduga pencurian berondol sawit malah ikut ditahan.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum 4 sekuriti BGN yang ditahan, Endang Suparta, SH, MH.
Dibeberkan Endang Suparta, Rabu (29/3/2023) lalu dia sudah bertemu dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto di ruang kerjanya Mapolres Pangkalan Kerinci, membahas Restorative Justice (RJ) terhadap 4 kliennya yang hingga kini masih ditahan.
Keempat kliennya itu adalah DF (34), MY(29), MP (5) dan ED (21) ini merupakan sekuriti BGN yang menjaga kebun sawit PT. Serikat Putra, di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Terduga pencuri berondol sawit ini saat diamankan sekuriti malah melakukan perlawanan yang berakhir bentrok fisik.
Namun aksi pelapor, yakni Limson H.M. Manalu tersebut ketahuan dan mereka pun melakukan perlawanan.
Bahkan, pihak pelapor mendatangkan teman-temannya sekitar 40-an orang dan mengeroyok empat kliennya. Lalu oleh empat kliennya tersebut mengabarkan teman-temannya dan datang sekitar 15 orang. Alhasil, bentrokan terbuka tak terelakkan.
Dari bentrokan tersebut, kata Endang Suparta, kliennya berhasil memukul mundur 40 orang yang baru datang tersebut. Sebanyak 3 (tiga) dari kubu pelapor ini berhasil diamankan, dan malah itu juga diserahkan ke polsek terdekat, Polsek Bunut.
Namun oleh Polsek, disarankan melapor ke Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Maka kliennya itu membuat laporan ke Polres Pelalawan.
Menariknya, ternyata pihak pelapor, juga membuat laporan, dengan dalih pengeroyokan terhadap tiga orang terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan kliennya tersebut. Alhasil terjadi saling lapor.
“Kenapa sekuriti kita agak geram terhadap para terduga pelaku, pertama mereka tidak kooperatif. Saat berusaha diamankan, mereka malah melakukan perlawanan.
Kedua, beberapa laporan kita di polsek terhadap kasus dugaan pencurian, itu tidak naik dan tak jelas ujungnya. Jadi emosionalnya agak terpancing disitu, ditambah lagi pihak pelapor ini melakukan perlawanan,” ujar Endang usai bertemu Kapolres.
Ditambahkan Endang, setelah saling lapor dan masing-masing pihak dilakukan penahanan, tiga orang dari pihak pelapor dan empat orang kliennya, maka pihak pelapor bermohon minta dilakukan perdamaian, karena mengaku tidak sanggup berada di tahanan.
Akhirnya masing-masing pihak mengirim perwakilan. Ada isterinya dan juga tantenya mohon untuk damai. Lalu disepakati damai dan mengajukan pencabutan laporan dengan tidak menuntut satu sama lain.

Dari kejadian itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan segala perjanjiannya, yang kemudian dijadikan dasar pengajuan RJ.
“Permohonan pencabutan itulah yang kita teruskan kepada Bapak Kapolres agar pihak kapolres bisa menyikapinya segera sebagai dasar untuk Restorative Justice,” beber Endang.
Terkait pertemuan dengan Kapolres, mendapat sambutan baik dan akan ditindaklanjuti secepatnya. Namun memang, menurut pengakuan Kapolres, adanya perjanjian perdamaian, ia baru saja mendapatkan informasi tersebut.
“Alhamdulillah, Pak Kapolres menyambut baik telah terjadinya perdamaian dan secepatnya akan ditindaklanjuti,” kata Endang.
Dalam kesempatan tersebut, Endang dan tim juga mengajukan permohonan pengambil alihan penanganan sejumlah kasus dugaan pencurian massal buah kelapa sawit milik PT. Serikat Putra di Polsek Bunut.
Sebab dari beberapa kasus yang dilaporkan, dengan melibatkan terduga pelaku berinisla IR Cs, banyak ditemukan beberapa kejanggalan dan terkesan mandeg.
“Tidak jelasnya proses hukum terkait pengaduan yang telah dibuat oleh klien kami tentu saja mengakibatkan yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya. Untuk itu kami meminta kepada Kapolres Pelalawan agar dapat mengambilalih pengaduan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” harap Endang.
Permohonan dalam bentuk tertulis tersebut, juga ditembuskan Mabes Polri, Polda Riau, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Riau.
“Kita inginkan keadilan, agar pidana serupa tidak lagi berulang yang merugikan klien kami,” pungkasnya. * (DW Baswir)