MP, PEKANBARU – Pihak Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP- SPKN) mengaku kecewa atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pasalnya, laporan mereka terkait dugaan korupsi penadaaan alat berat jenis eskavator Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak ditanggapi.
”Sudah 3 bulan laporan kami di Kejati Riau soal dugaan korupsi pengadaan eskavator, tetapi hingga hari ni belum juga ditanggapi. Kami meminta Jaksa Agung mengevaluasi kinerja mereka, terutama Asintel Kejati Riau,” tukas Romi Frans, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP SPKN dalam perbincangan dengan Medium Pos, Jumat (26/8/2022).
Dibeberkan Romi, berdasarkan laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2021, dan hasil investigasi kami di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Pekanbaru di Muara Fajar Rumbai.
”Diduga eskavator yang dibeli senilai Rp1.947.000.000.- adalah unit second hand yang dibeli dari Jambi. Sehingga dinilai tidak memenuhi syarat atau petunjuk teknis yang ditentukan dalam kontrak kerja,” ucapnya.
Indikasi ini diperkuat lagi dengan plat rangka eskavator di TPA berbeda dengan yang lain. ”Artinya, kami menduga alat eskavator yang dibeli pihak DLHK Pekanbaru bukanlah yang baru alias bekas, ” tutupnya.
Sementara itu, Assintel Kejati Riau Budi Rahardjo dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA-nya menganjurkan silahkan tanyakan langsung ke Kasi C Kejati Riau, Effendi Syarkazi. ”Datang saja ke kantor”.
Namun berselang beberapa menit, masuk lagi WA susulan yang mengatakan, laporan DPN SPKN itu sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. * (DW Baswir)