MP, PEKANBARU – Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai terkait dugaan penambangan tanah urug (galian C) tanpa izin alias ilegal yang ditambang PT Negeri Melayu Bermarwah dan PT Putra Tunggal Mandiri serta PT Wilmar selaku pihak pembeli.
Pengaduan masyarakat (dumas) ini ditindaklanjuti pihak penyidik dibuktikan diperiksanya Munir Koneng dan kawan kawannya (dkk) sebagai pihak pelapor di ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (4/3/2022), lebih kurang 6 (enam) jam.
Ketika diundang memberikan keterangan itu, Koneng didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum AZY & Associates.
“Kami berharap pihak Polri mau menegakkan aturan aturan Pak Presiden Jokowi terkait ilegal tanah urug. Kami juga siap meluangkan waktu jika diminta oleh penyidik Polda Riau menunjukkan lokasi lokasi penambangan galian C atau tanah urug yang tak ada izin itu,” tegas Koneng.
Dia juga berharap tidak ada lagi masyarakat Dumai yang dibodohbodohi terkait penambangan tanah urug ini. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Dumai, khususnya masyarakat Pelintung untuk berhati hati memuji pihak.

Jangan kita terlibat memuji pihak seperti menegakkan benang basah. Benang basah itu tegaknya waktu dio basah. Tegak lurus. Ditiup angin dia akan goyang. Berliku liku kembali, “ kata Koneng lagi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Pelintung, Ahmad Zauhudi Putra menyatakan kliennya siap mendampingi penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan yang sudah mereka buat.
“Kami memohon Kapolda Riau turun ke lapangan untuk mengecek langsung aktivitas penambangan tanah urug ilegal yang melanggar Undang Undang nomor 3 tahun 2020, khusus Pasal 158 dan Pasal 161 ,” ungkapnya.
Putra memperkirakan dari 150.000 meter kubik tanah yang diperlukan PT Wilmar untuk penimbunan Kawasan Industri Pelintung Dumai, sudah terpenuhi sekitar 110.000 meter kubik.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus, imbuh Putra, diharapkan segera turun untuk menertibkan penambangan tanah urug ilegal yang diduga dilakukan PT Wilmar, PT Negeri Melayu Bermarwah dan PT Putra Tunggal Mandiri ini.
Terlepas soal itu, Manager Humas PT Wilmar, Marwan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait Dumas Warga Pelintung ini tidak memberikan jawaban.
Begitu juga General Manager PT Wilmar Rahmad syah melalui pesan WhatsApp (WA) nya di nomor 0812 621 **** juga memilih bungkam. *