MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

SALAMBA Minta Pemkab Rohil Tertibkan Galian Tanah Urug Tak Berizin

MP, UJUNGTANJUNG – Aktivitas penambangan galian C atau tanah urug tanpa izin marak di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pemerintah daerah kabupaten setempat diminta segera menertibkannya.

Desakan itu disampaikan Ir. Ganda Mora. M.Si , Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) dalam perbincangan dengan Medium Pos, Kamis (13/1/2022).

Ganda menduga aktivitas galian tanah urug tersebut diduga ilegal karena  belum mengantongi  izin, Hal tersebut  melanggar Pasal 158 Undang Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,

Mestinya aktivitas ini harus mengantongi izin dari Gubernur Riau dan Kementerian Pertambangan, bilamana semua at minta Pemerintah Daerah Rokan Hilir   menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup.

Penyelusuran Tim SALAMBA, ditemukan beberapa lokasi penambangan tanah urug seperti di Jumrah,  Lenggadai Hulu,  Teluk Bano dan Desa Teluk Mega dan Menggala di Kecamatan Tanah Putih.

Penambangan tanah urug ini berskala besar dengan tujuan bisnis atau memperoleh keuntungan besar. Namun tidak memperhatikan dan memperdulikan pelestarian lingkungan hidup di mana penggalian tanah urug tersebut juga digunakan untuk proyek proyek skala besar dengan nilai anggaran yang fantastis!

Lebih lanjut Ganda menyampaikan SALAMBA tidak anti dengan pengusaha tanah uruk namun  harus taat aturan agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah PAD dan harus ramah lingkungan.

“Di lapangan, penggalian tanah urug  menggunakan alat berat dan mengubah topografi tanah menjadi lembah dan tergenang air, “ terang Ganda.

Dia berharap Pemkab Rohil harus proaktif, dimana yang paling berperan adalah penghulu  penghulu  yang merupakan lokus dari sumber tanah urug tersebut.

Oleh sebab itu, Camat dan Bupati Rohil diminta untuk mendata seluruh aktivitas  “Ilegal Mining” dan segera menertibkannya.

“Kami juga memahami banyak kalangan dan aktivis yang meradang atas kegiatan ilegal mining ini sebab sudah mengarah terhadap perusakan lingkungan.

Di sisi lain akan dituding ikut menerima keuntungan dari kegiatan tersebut bilamana  Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Daerah tidak perduli atau tidak segera menertibkannya,” pungkas Ganda Mora dengan nada sedikit kesal. * (Nurli)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.