MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dinilai Arogan, Massa GEMMPAR Desak Kajati Riau Ganti Kasi Penkum & Humas

MP, PEKANBARU – Dinilai arogan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marvel diminta untuk diganti.

Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswaa Pemuda Pemantau Riau (GEMMPAR) Indonesia Erlangga di sela sela aksi demontrasi di gerbang kantor Kejati, kemarin sore.

”Marvel selaku Kasi Humas Penkum Kejati Riau memaksa kami masuk ke dalam. Namun kami meminta perwakilan Kepalal Kejati atau Kajati ini menyampaikan tanggapannya di depan massa aksi dan rekan media. Tapi sepertinya ia tetap memaksa perwakilan atau Korlap masuk ke dalam. Ada indikasi intervensi. Ini sebuah bentuk arogansi dari oknum penegakan hukum,” ucapnya.

Terlepas soal itu, dalam pernyataan sikapnya, GEMMPAR Riau menyuarakan kaleidoskop kasus kasus korupsi sepanjang 2021 yang pernah dilaporkan ke Kejati Riau. Dua kasus yang menonjol adalah sejumlah dugaan korupsi di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.

Erlangga, Korlap Aksi GEMMPAR Riau.

Sementara itu, Kasi Penkum Humas Kejati Riau Marvel yang dihubungi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA) terkait tudingan Erlangga, Korlap Aksi GEMMPAR Riau membatah dengan tegas.

Ditegaskan Marvel, aksi GEMMPAR ini adalah yang kedua kalinya oleh pihak yang sama beberapa waktu yang lalu. Pihaknya sudah menerima dan mendegarkan orasi mereka.

”Saat itu kami minta mereka untuk membuat laporan tertulis terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan tersebut, agar dapat segera ditindak lanjuti, dan mereka menyetujuinya.Hari mereka datang lagi berunjuk rasa dengan materi yang sama,” ungkapnya.

Untuk menyikapinya, Marvel pada prinsipnya tidak pernah menolak penyampaian aspirasi. ”Tentu saja akan kami terima, tapi dengan cara yang baik juga. Jika memang ada dugaan seperti yang dituduhkan, kami dengan tangan terbuka mempersilahkan Korlap Aksi atau perwakilan yang hadir untuk masuk ke kantor Kejati Riau untuk membuat laporan resmi,” ucapnya.

Tujuannya, imbuh Marvel, agar apa yang dituduhkan tadi dapat ditindaklanjuti kebenarannya, melalui prosedur penerimaan laporan yang berlaku. Namun mereka menolak membuat laporan.

Menurut Marvel, pihak Kejati Riau tentunya sangat mengapresiasi terhadap penyampaian-penyampaian aspirasi oleh masyarakat sesuai ketentuan perudang udangan yang berlaku. Hal ini merupakan sesuatu yang positif. Tetapi tentunya harus melalui mekanisme laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.

Namun harus dilakukan secara positif juga, jangan sampai ingin menyampaikan aspirasi, minta segera ditindaklanjuti tapi abai akan aturan.

”Kita selalu mengajak masyarakat agar selalu menjaga ketertiban umum, mengajak agar selalu mengikuti setiap prosedural yang ada, sehingga semua bisa berjalan dengan seimbang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutup Marvel. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.