MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Libatkan Lima Ahli Usut Karhutla di HGU PT TKWL, Dampak Kerusakan Lingkungan Dikaji

MP, PEKANBARU — Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, pada awal Agustus 2026.

Kebakaran tersebut terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Tim ahli bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengkaji dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Penyidikan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Lima ahli yang dilibatkan terdiri atas Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap area yang terbakar. Sejumlah aspek menjadi fokus kajian, mulai dari titik awal api, pola penjalaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi hingga faktor yang diduga menjadi pemicu kebakaran.w

Selain penyebab kebakaran, tim ahli juga mengkaji tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik serta kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luasan dan batas wilayah yang terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan ahli diperlukan agar proses penyidikan tidak hanya bertumpu pada temuan lapangan, tetapi juga diperkuat dengan kajian ilmiah.

“Penanganan perkara karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Kombes Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurut Kombes Ade, hasil pemeriksaan dan kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil analisis tersebut dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Termasuk di antaranya hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab kebakaran, kondisi lahan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Kombes Ade menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Terapkan Green Investigation Model

Pelibatan lima ahli dari berbagai disiplin ilmu tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model yang dikembangkan Polda Riau dalam menangani tindak pidana lingkungan.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik mengedepankan scientific evidence atau bukti ilmiah dalam mengungkap perkara karhutla.

Polda Riau memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi dan penyebab kebakaran, luasan area terdampak, serta tingkat kerusakan lingkungan.

Hasil kajian para ahli nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menentukan konstruksi perkara dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan pendekatan berbasis bukti ilmiah tersebut, Polda Riau menegaskan penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penemuan titik api, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap penyebab, dampak, serta pertanggungjawaban hukum atas kebakaran yang terjadi.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.