MP, PEKANBARU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga menggunakan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi sawmill pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah,” kata Kombes Pol Ade, Kamis (16/7/2026).
Polisi kemudian mengamankan para pekerja beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Provinsi Riau.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga mata rantai pengolahan hasil hutan ilegal, termasuk sawmill yang menjadi tempat kayu hasil kejahatan diproses sebelum dipasarkan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Kombes Ade memastikan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
“Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” kata Kombes Pol Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai alat bukti, sementara penyidik masih menelusuri asal-usul kayu dan jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.