MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI, 24 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2026

MP, PEKANBARU– Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus menggencarkan pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, polisi telah memusnahkan 1.183 unit rakit PETI dan menangkap 24 tersangka yang terdiri dari pelaku tambang ilegal serta penyuplai bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pemberantasan PETI dilakukan melalui operasi penindakan, patroli rutin, edukasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap jaringan yang mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

“Sepanjang tahun 2026 hingga hari ini, kami telah melaksanakan 209 kegiatan penindakan dengan total 1.183 rakit PETI dimusnahkan. Selain itu, kami juga melaksanakan 2.183 kegiatan imbauan dan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” kata AkBP Hidayat, saat menyampaiakan di Mapolda Riau,Kamis (16/07/2026).

Dalam aspek penegakan hukum, Polres Kuansing telah menangani delapan laporan polisi terkait PETI dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap tujuh kasus penyuplaian BBM ilegal yang menjadi penopang operasional PETI dengan menetapkan 12 tersangka lainnya.

Menurut Hidayat, pemberantasan jalur distribusi BBM ilegal menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai aktivitas tambang emas ilegal.

“PETI tidak akan bisa berjalan tanpa pasokan BBM. Karena itu kami juga fokus memutus rantai suplai bahan bakar yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya.

Terbaru, pada Rabu (15/7/2026), tim gabungan kembali menggelar operasi penertiban di Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, perusahaan, serta informasi yang beredar di media mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), dan petugas keamanan perusahaan menyisir areal kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo serta Afdeling 4 di Desa Pantai.

Dari lokasi tersebut ditemukan 17 unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi, terdiri dari tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4. Seluruh rakit dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara di wilayah hukum Polsek Singingi, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang juga sudah tidak beroperasi di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Seluruh rakit tersebut langsung dimusnahkan di lokasi.

Dalam kedua operasi itu, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan. Namun, seluruh sarana penambangan ilegal berhasil dimusnahkan untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung.

Kapolres menegaskan, pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,” tegas AKBP Hidayat.

Polres Kuansing berharap langkah penegakan hukum yang konsisten dapat mempersempit ruang gerak pelaku PETI sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.