MP, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum atas laporan yang diajukan korban, Muhammad Luthfi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena korban telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat.
“Dari hasil gelar perkara, direkomendasikan bahwa perkara dugaan tindak pidana atas nama korban Muhammad Luthfi tidak dapat dilanjutkan karena pihak korban telah mencabut laporan polisi,” kata Kombes Hasyim dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/7/2026).
Kombes Pol Hasyim menegaskan pencabutan laporan dilakukan atas kehendak korban sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik memutuskan menghentikan proses setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Ia juga menepis anggapan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena adanya perdamaian antara korban dan pihak terlapor.
“Ini bukan berdamai. Kalau berdamai konstruksinya berbeda karena menggunakan mekanisme restorative justice. Dalam perkara ini korban mencabut laporannya secara ikhlas dan mengajukan permohonan pencabutan kepada penyidik,” ujarnya.
Meski penyelidikan pidana dihentikan, Hasyim memastikan Polda Riau tetap akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam peristiwa tersebut melalui mekanisme internal Polri.
Menurutnya, penanganan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran akan diserahkan kepada atasan yang berhak menghukum (Ankum). Selain itu, evaluasi terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Untuk oknum yang diduga melakukan pelanggaran, nantinya akan diserahkan kepada Ankum. Sementara evaluasi pola pengamanan akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan perbaikan,” tutup Kombes Hasyim.