MP, PEKANBARU – Misteri penemuan mayat pria di dalam mobil box ekspedisi di kawasan gudang Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tim gabungan dari Polresta Pekanbaru, Polsek Payung Sekaki, dan Resmob Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban berinisial HS. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban pada 3 Mei 2026 di dalam mobil truk box ekspedisi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tubuh dan wajah terikat lakban.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di dalam mobil box ekspedisi. Tangan, badan hingga bagian kepala korban diikat dan dilakban,” ujar Kombes Pol Muharman saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (24/5/2026).
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggandeng Laboratorium Forensik guna mengumpulkan petunjuk. Dari hasil penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 21 Mei 2026, polisi menangkap tersangka utama berinisial FG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Sehari kemudian, tersangka ZN diringkus di Kabupaten Langkat. Sementara tersangka AS diamankan di wilayah Mandau, Riau. Adapun satu pelaku lain berinisial HN hingga kini masih buron.
Menurut Kombes Pol Muharman, FG merupakan sopir mobil ekspedisi sekaligus otak pelaku dalam kasus tersebut. Ia diketahui bekerja bersama korban HS mengantarkan barang ekspedisi dari Medan menuju Lampung.
“Motif para pelaku ingin menguasai isi muatan mobil untuk dijual kembali. Namun korban tidak mau mengikuti rencana tersebut, sehingga pelaku menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan,” jelasnya.
Rencana pembunuhan itu disebut telah disusun sejak 2 Mei 2026. FG kemudian bersekongkol dengan ZN dan HN untuk menghabisi korban. Sementara AS berperan membantu menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun guna mendukung skenario perampokan palsu.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan yang tidak sesuai jalur pengiriman. Mobil yang seharusnya menuju Lampung justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati.
“Pihak ekspedisi kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kendaraan,” ungkap Kombes Pol Muharman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.