MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polres Pelalawan Ungkap Karhutla 500 Hektare, Satu Tersangka Diamankan

MP, PELALAWAN — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ES diamankan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John, Minggu (05/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan yakni mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan didukung keterangan saksi serta barang bukti di lapangan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.

Dari hasil temuan di lapangan, kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan potensi kabut asap.

“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Kapolres menegaskan, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko tinggi dan memiliki konsekuensi hukum tegas.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polda Riau dalam menindak pelaku karhutla, sekaligus memperkuat komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

 

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.