MP, PEKANBARU — Polda Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Para tersangka terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas petugas dan perambahan kawasan konservasi.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi mengatakan, enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditahan dalam perkara pengrusakan yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Perusakan dilakukan terhadap gapura, portal, dan tenda petugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” kata Hengky, Rabu (21/1/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa balok kayu, besi, serta rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk dugaan adanya provokator.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menyebut, keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengrusakan tersebut.
“Penyelidikan masih berjalan dan akan berkembang,” ujarnya.
Dalam perkara terpisah, Polda Riau juga menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP terkait penguasaan ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, para tersangka memperoleh lahan dengan berbagai cara.
“Ada yang mengaku hibah, ada yang membeli dari tokoh masyarakat. Lahannya ada yang sudah ditanami dan ada juga yang masih berupa tanah. Ketiganya diduga melakukan penumbangan hutan,” kata Ade.
Polisi menyita sejumlah dokumen, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta surat keputusan penetapan kawasan TNTN.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi mengatakan pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau.
Menurutnya, berbagai langkah koordinasi dilakukan agar kawasan tersebut dapat kembali tertata.