MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan konservasi alam Kabupaten Bengkalis. Seorang perempuan berinisial GRS (55) ditangkap karena diduga membuka lahan tanpa izin menggunakan alat berat di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang menindaklanjuti dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kehutanan. Dari hasil penyelidikan, diketahui kegiatan ilegal tersebut berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 17.09 WIB.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan bahwa GRS diduga menyewa dua unit excavator jenis Hitachi 110 untuk membuka lahan seluas belasan hektare di kawasan hutan konservasi. Nilai sewa alat berat itu diperkirakan mencapai Rp9 juta per hektare.
“Kami menerima laporan dari BBKSDA Riau mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin. Setelah dilakukan pengecekan bersama di lapangan, informasi tersebut benar adanya. Tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau langsung mengamankan alat berat beserta operatornya,” ungkap Nasruddin, pada (24/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit excavator warna oranye, satu buah parang, dan satu meteran sebagai barang bukti. Selain GRS, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk operator dan pemilik alat berat yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Sementara itu, Kabid Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto menyampaikan bahwa lokasi kegiatan ilegal tersebut merupakan kawasan yang sangat penting secara ekologis.
“Lokasi ini merupakan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, rumah bagi Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Beruang, serta flora yang ada di dalamnya. Kami mengapresiasi upaya Polda Riau yang telah berkolaborasi untuk mengatasi kejahatan lingkungan ini,” ujar Hermanto.
Atas perbuatannya, GRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau penggarapan lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah. Polda Riau bersama BBKSDA Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perusakan kawasan konservasi di Provinsi Riau.