MP, DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Dua orang kurir asal Aceh berhasil ditangkap di Kota Dumai dengan barang bukti dua kilogram sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (05/08/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Kedua pelaku berinisial YRB (34) dan RFS (29), keduanya warga Aceh, diamankan saat melintas menggunakan mobil Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1567 EV.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait penyelundupan sabu melalui jalur laut dari wilayah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku diperintahkan untuk mengantar sabu ke wilayah Tembung, Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut mereka terima dari seseorang berinisial N yang mendapat pasokan dari W,” ungkap Kombes Putu di Pekanbaru, Sabtu (09/08/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus besar sabu bertuliskan aksara Tiongkok, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp965.000, serta mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua nama lainnya, N dan W, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat.
“Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan jaringan ini melibatkan lebih banyak pelaku lintas provinsi,” tegas Kombes Putu.