MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Distributor 9 Ton Beras Premium Palsu Diamankan Polda Riau

MP, PEKANBARU – Ditengah kelangkaan beras di sejumlah daerah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah toko yang dijadikan tempat produksi beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 9 ton beras oplosan siap edar dan mengamankan seorang distributor berinisial RG (35) tahun.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, didampingi Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah membeli beras kualitas rendah, kemudian mengganti kemasannya dengan karung beras premium dan kemasan beras SPHP milik Bulog.

“Pelaku mengoplos beras reject dan memasukkannya ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram yang kemudian dijual Rp13 ribu per kilogram. Padahal modal yang dikeluarkan pelaku hanya sekitar Rp6 ribu hingga Rp8 ribu per kilogram,” jelas Brigjen Jossy.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai kemasan merek beras yang telah dioplos.

“Ada lima merek, SPHP Bulog, Anak Daro, Kuriak Kusuik, Aira, dan Family. Beras oplosan ini kemudian dipasarkan pelaku ke sejumlah toko beras di Pekanbaru,” ujar kombes Ade Kuncoro Dirkrimasus Polda Riau.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah menjalankan aksi pengoplosan beras selama dua tahun terakhir. Pelaku membeli beras kualitas rendah dari salah satu kabupaten di Riau, lalu mengemas ulang ke dalam kemasan beras premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Dibungkusannya ada tulisan warna merah, asal Sumatera Barat, tapi ini beras bukan dari asal Sumbar, tetapi beras riject kualitas rendah asal Pelalawan Riau” Ujar Dirkrimsus Polda Riau, pada Selasa (29/07/2025).

Sebelumnya pelaku pernah bekerja sama dengan Bulog dan diputus kontrak sejak tahun 2023.

“Kita sudah konfirmasi pihak Bulog, pelaku sudah tidak bekerja sama lagi, jadi beras tahun 2024 dia masukan ke dalam beras premium dengan harga tinggi, pelaku sudah menjual 130 ton” ujar Kombes Ade.

Kejakaksaan Tinggi Riau memberikan apresiasi kepada Polda Riau, atas keberhasilan mengungkap pengoplosan beras.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Riau, karena ini salah satu mendukung Asta Cita Presiden Prabowo mengenai pangan, agar masyarakat tidak tertipu lagi,” ujar Wakajati Riau Dedi Triharyadi.

Atas perbuatannya, pelaku RG dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

 

 

 

 

6 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.