MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

6 Lembaga Survei Terdaftar di KPU Riau

MP, PEKANBARU – Sebanyak 6 (enam) lembaga survei secara resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

Keenam lembaga itu yakni; (1) PT Indopol Media, (2) PT Sigi LSI Network, (3) Lembaga Survei Indonesia, (4) PT Republic Survei Indonesia, (5) ISAIS UIN Suska Riau dan (6) Saiful Mujani Reseach & Consulting.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Selasa (29/10/2024), membenarkan hal itu.

Dijelaskannya,  hingga 28 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Riau tahun 2024.

“Dari 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran, semuanya berstatus TERDAFTAR atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar,” kata Rusidi lagi.

Menurut dia, tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, KPU Provinsi Riau mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024.

Salah satu upaya pelihatan masyarakat dalam penyelenggaman Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 adalah penjaminan legitimasi kembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024, maka lembaga survei atan jajak pendapat, din lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.