MP, DUMAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 17 kilogram (kg) sabu dari seorang kurir berinisial RP, warga Jalan Mekar Sarai, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Dumai.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan kado spesial dalam rangka menyambut HUT ke-75 Bhayangkara sekaligus Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).
Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira, S.I.K, MH dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2021), mengatakan tersangka RP ini merupakan seorang kurir dan ditangkap pada Jumat (25/06/2021) lalu di kediamannya, Jalan Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai sekira pukul 08:00 WIB.
Dari tangan tersangka disita 17 kg sabu yang disimpan di dalam dua tas di dalam kamar tidurnya. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka.
“Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah digeladah rumahnya ternyata ditemukan didalam dua tas yang berisi sabu seberat 17 kilogram,” ungkap Kapolres yang saat memberikan keterangan pers didampingi Waka Polres Dumai, Kompol Sanny Handityo, S.I.K, SH Serta Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi, SH. MH.
Ditambahkan Andry, narkoba ini masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Tersangka RP merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp 20 Juta setiap satu kilogram sabu.
“Tersangka RP ini dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta, “tambah Kapolres lagi.
Kapolres memberikan aplus bagi Sat Narkoba Polres Dumai, karena ini merupakan satu kado yang sngat penting dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 75 dan sekaligus hadiah dalam memperingati Hati Anti Narkoba Internasional, yang jatuh bertepat pada saat penangkapan tersangka yakni tanggal 25 Juni 2021.
“Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan orang yang memesan narkoba ini dengan inisial B Masih terus dilakukan pengejaran, karena sampai saat ini no hand phone yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi,” katanya lagi.
Akibat perbuatanya ini tersangka RP yang sehari-harinya berprofesi sebagai Meubel ini dan juga memiliki tanggungan anak sebanyak 6 orang akan dinerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. * (Dedy EP)