MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kuasa Hukum Eks Direktur RSD Madani Bantah Tuduhan Penipuan: “Ini Murni Wanprestasi, Bukan Kriminal”

MP, PEKANBARU – Polemik antara mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD dengan pihak kontraktor proyek pembangunan fasilitas kesehatan terus memanas.

Perselisihan yang kini memasuki ranah hukum ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang dilayangkan kontraktor terhadap Arnaldo alias Naldo. Namun, Naldo membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini bukan perkara pidana, melainkan persoalan wanprestasi dalam kontrak kerja.

Melalui kuasa hukumnya, Suharmansyah, S.H., M.H., Arnaldo menyampaikan klarifikasi kepada media, Kamis (24/4/2025). Dia menegaskan bahwa laporan yang menuduh kliennya melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan urusan pribadi, ini menyangkut kegiatan resmi RS Madani. Klien kami sudah dua kali memenuhi panggilan pihak berwajib, namun sifatnya masih sebatas klarifikasi teknis, belum menyentuh substansi kasus,” terangnya.

Menurut Suharmansyah, polemik ini bermula dari kerja sama kontraktual antara pihak kontraktor dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Proyek tersebut telah selesai dikerjakan dan seluruh hasil pekerjaan sudah diserahkan serta digunakan di RS Madani.

“Setiap perjanjian pasti berujung pada kewajiban pembayaran. Jika pekerjaan sudah selesai namun belum dibayar, maka yang terjadi adalah wanprestasi dari pihak pemberi kerja, dalam hal ini RS Madani. Ini bukan kesalahan pribadi Direktur,” katanya.

Suharmansyah menambahkan, tidak ada satu pun unsur penipuan ataupun penggelapan dalam kasus ini karena seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak. Bahkan, barang-barang hasil proyek telah digunakan dalam operasional rumah sakit.

“Tidak adil jika klien kami dituduh melakukan penipuan padahal hasil pekerjaannya jelas digunakan di rumah sakit. Kalau memang barangnya tidak ada, barulah bisa disebut penggelapan. Tapi ini murni soal kewajiban yang belum dilunasi Pemko melalui RS Madani,” tegasnya.

Laporan yang menuduh kliennya melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini bukan urusan pribadi, ini menyangkut kegiatan resmi RS Madani. Klien kami sudah dua kali memenuhi panggilan pihak berwajib, namun sifatnya masih sebatas klarifikasi teknis, belum menyentuh substansi kasus,” kata Suharmansyah.

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/301/III/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU itu, Arnaldo disangka melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada niat ataupun perbuatan untuk mengelabui.

RSD Madani, kata Arnaldo, memang menjalin kerja sama kontraktual dengan beberapa perusahaan rekanan, termasuk CV. Batu Gana City, sejak tahun 2022.

Total ada 5 (lima) paket pekerjaan yang dilaksanakan CV. Batu Gana City yang disebut sebut terafiliasi dengan kelompok usaha pengusaha berinisial DH.

Dari lima paket tadi, dua di antaranya telah lunas dibayar. Kedua paket pekerjaan yang telah dibayarkan itu, yakni;

1. Pembangunan kanopi tandon air – Rp 500 jt

2. Pemeliharaan tandon dan instalasi – Rp 375 jt

Sementara tiga lainnya, yakni pembangunan spoelhoek, renovasi eksterior gedung, serta rehabilitasi toilet dan pantry, hingga kini belum dibayar karena kendala keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSD Madani.

Penyebab mandegnya pembayaran, kata Arnaldo, bukan karena niat buruk, melainkan karena pagu anggaran BLUD yang tidak tersedia.

“Seluruh pekerjaan dilakukan atas nama institusi dan melalui prosedur resmi, bukan pribadi,” jelas dr. Arnaldo dalam keterangannya.

Bahkan, pekerjaan yang belum dibayar telah selesai secara fisik, terdokumentasi, dan menjadi bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pihak Arnaldo pun berencana menempuh jalur hukum perdata dengan menggugat Pemko Pekanbaru atas dugaan wanprestasi. Langkah ini diambil demi mendapatkan kejelasan hukum dan menuntut keadilan atas hak-hak yang belum diberikan kepada kliennya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.