MP, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di lingkungan Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Artha, Kabupaten Inhu.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (2/10/2025). Plt. Kajati Riau, Dedie Tri Hariyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup periode panjang, sejak tahun anggaran 2014 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp15 miliar.
“Kasus ini merupakan hasil penyidikan intensif Tim Pidsus Kejari Inhu yang bekerja sama dengan Kejati Riau,” ujar Dedie.
Adapun insial tersangka, antara lain, SH Direktur Perumda BPR Indra Artha (sejak 2012 – sekarang), AB pejabat Eksekutif Kredit, ZAL Account Officer, THD Account Officer, SS sebagai Account Officer RRT sebagai Account Officer, Inisial PHP sebagai Reporting Officer, RHS sebagai teller atau kasir, KH sebagai Debitur yang meminjam menggunakan identitas orang lain.
Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan fasilitas kredit tanpa prosedur resmi, menggunakan identitas fiktif, hingga menghapus buku kredit secara melawan hukum.
Selain itu, ditemukan pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan. Akibatnya, terdapat 93 akun kredit macet dan 75 akun dihapus secara ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU yang sama, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kelancaran proses hukum, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Rengat. Sebelum penahanan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Dalam penyidikan, salah satu tersangka diketahui telah mengembalikan sekitar Rp1,3 miliar. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Dedie menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi.
“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi media untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan daerah untuk selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.