MP, PEKANBARU – Dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh seorang warga yang juga Ketua Pemuda Milenial Kota Pekanbaru, Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, SH, MH menegaskan hal itu merupakan hak warga negara sesuai Pasal 1 butir 24 KUHAP.
Namun agar tidak menimbulkan tidak salah kaprah di tengah masyarakat, Manapar perlu menjelaskan terkait pelaporan dirinya itu.
Kapolsek Tenayan Raya ini menyampaikannya ketika dihubungi Medium Pos, Sabtu malam (28/8/2021) melalui sambungan telpon; berikut petikan wawancaranya;
Pertama; semua masyarakat bisa melaporkannya suatu tindak pidana ke polisi, kalau locus delicti- nya di Tenayan Raya, disarankan laporkan ke Polsek Tenayan Raya. Jadi pihak Polsek Tenayan Raya tidak bisa atau tidak boleh menghalang halangi masyarakat membuat Laporan Kepolisian (LP) terkait dugaan tindak pidana.
Kedua; untuk kasus dengan nomor LP/337/B/VI/2021 pada 21 Juni 2021 masih tahap penyelidikan. Artinya belum diketahui apakah memang sudah terjadi sebuah tindak pidana. Dan di LP itu juga belum ada disebutkan pihak terlapor.
Ketiga, pihaknya baik secara pribadi atau instansi tidak memiliki kepentingan apa apa dalam laporan tersebut. Ia tidak kenal dengan pihak pelapor atau terlapor (jika itu ada).
”Jadi yang menyebut terlapor itu dia (Teva Iris, Red) itu siapa?” tegas Kapolsek Tenayan Raya.
Lalu, soal dikatakan soal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang disebutkan Teva Iris, itu terkait Pasal 263 KUHPidana itu soal pemalsuan surat.
Sementara yang dilaporkan pelapor seorang warga berinisial RSES adalah dugaan tidak pidana pencurian tanah timbun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.
Intinya Polsek Tenayan Raya sebagai penegak hukum akan bekerja sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
”Intinya; (perkara ini, Red) masih proses penyelidikan, koq jadi halu (halusinasi). Hati hati saja!” pungkas Manapar Situmeang, Kapolsek Tenayan Raya.
Sebelumnya, Ketua Pemuda Milenial Kota Pekanbaru mengakui dirinya memang telah melaporkan Kapolsek Tenayan Raya karena dinilai tidak profesional.
Pasalnya, Polsek Tenayan Raya sudah menerima laporan pelapor RSES terkait pencurian tanah timbun. Padahal, kata Iris, tanah timbun itu diklaimnya milik mertuanya; Mardiani.
Sebelumnya, imbuh Iris, mertuanya itu dilaporkan di Polda Riau memalsukan surat tanah. Tetapi kasus itu tidak terbukti. Ini dibuktikan terbitnya SP3-nya. * (DW Baswir)