MP, PEKANBARU – Bupati Rokan Hilir (Rohil) , Afrizal Sintong, S.IP, mengancam akan melaporkan beberapa media online yang telah membuat berita bohong (hoax) terkait fitnah dirinya telah menggunakan ijazah palsu.
Mirisnya, dari beberapa postingan berita terkait penyebaran berita hoax tadi, hanya satu media yang melakukan konfirmasi kepada dirinya.
“Selain masalah yang diberitakan berupa fitnah, yang meminta konfirmasi lewat pesan WhatApp juga hanya seorang wartawan RiauAktual.Com. Selainnya: tidak ada,” tutur bupati yang akrab disapa Efi Sintong ini kepada sejumlah wartawan di restoran salah satu hotel berbintang Pekanbaru, siang tadi (4/3/2022).
Ditambahkan Bupati Rohil, “serangan” beberapa media online itu terjadi sejak Rabu (2/3/2022) malam lalu.
Oleh karena itu, setelah dirinya berkonsultasi dengan Ahli Pers dan Ahli Hukum Pers, para media penebar berita hoax ini akan ia tuntut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Yang menjadi pokok permasalahan, kata Efi Sintong, setelah seorang pelapor bernama M.Risal Ali bersama Kuasa Hukum-nya melaporkan dirinya ke Polda Riau atas tuduhan menggunakan surat keterangan palsu.
“Hal ini saya ketahui dari pemberitaan beberapa media berita online. Beberapa saat sebelumnya, seorang wartawan yang mengaku dari RiauAktual.Com meninta konfirmasi ke WA saya. Dari media lain tidak ada,” katanya.
Efi Sintong kemudian mengutip sebagian isi pemberitaan itu dengan judul: “Diduga Gunakan Surat Palsu saat Pileg 2013 Bupati Rohil Dilaporkan ke Polda Riau”.
Kemudian isi berita itu antara lain sebagai berikut;
Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022). Afrizal Sintong diduga menggunakan surat palsu atau memasukkan keterangan ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Kordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali, dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
Disebutkan, Afrizal Sintong diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penasihat hukum M Risal Ali, Syahidila Yuri MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar Syahidila Yuri di Markas Polda Riau, Rabu malam.
Keterangan atau informasi yang dikemukakan ini jelas hoax. Karena, tegas Efi Sintong, saat mencalonkan diri menjadi Caleg 2013 dirinya memang belum memiliki ijazah Paket C. Karena ijazah itu, katanya baru dia peroleh tahun 2014.
Afrizal kemudian meminta surat keterangan sedang belajar dari institusi Penyelanggara Paket C itu. Surat Keterangan itulah yang diajukan ke KPU Rokan Hilir, kala itu.
“Lantas, surat mana yang saya palsukan? Kok dilaporkan saya dan kemudian diberitakan menggunakan surat palsu? Surat palsu mana?” tanyanya.
Kemudian, lanjut Efi Sintong, kewenangan penilaian atas surat keterangan itu pada saat itu ada pada KPU Rohil.
“Jika pun mau cari pihak yang harus disalahkan, pihak KPU Rohil lah yang salah.Bukan saya,” tegasnya.
Bupati Rohil menambahkan, dirinya sudah mendatangi langsung Direktorat Kriminal Umum, Polda Riau, Kamis (3/3/2022) malam atas laporan ini.
“Setelah klarifikasi masalah ini selesai, saya dan Penasehat Hukum saya akan mengambil langkah-langkah hukum atas laporan dan berita hoax ini,” tutupnya. * (Marden)