MP, PEKANBARU – Pihak DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan 2 (dua) proyek Sport Center Dispora Kota Pekanbaru senilai Rp8,2 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) SPKN Romi Frans kepada wartawan, Selasa (22/02/22), mengatakan kedua proyek mangkrak yang berada di Jalan Palembang, masing masing pembangunan Lapangan Menembak berpagu dana Rp 1. 925. 300. 114, 37,- yang dikerjakan CV Mutiara dengan nilai kontrak Rp 1.836. 630. 002,- dengan konsultan PT Abata Rencana Karya Nusa (ARKN).
Kedua, yakni pembangunan Lapangan Sepakbola dengan berpagu dana Rp 6. 499. 634. 522, 12,- yang dikerjakan oleh PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM) dengan nilai penawaran/ kontrak Rp 6.427. 921.844 dengan Konsultan PT Sera Rora Abadi Konsultan (SRAK).
“Kedua paket proyek itu tadi kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kita berharap segera dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,’’ ucapnya.
Frans menambahkan, berdasarkan obeservasi pihaknya di lapangan, kedua proyek yang didanai APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2021 ini banyak kejanggalan. Mulai dari dugaan tidak sesuai spek hingga akhrinya mangkak alias tidak selesai.
Mirisnya lagi, pekerjaan galian tanah dan pembuatan tanggul saat ini sudah mengalami penyusutan hingga tergerus dan tidak terawat. Begitu juga dengan pekerjaan pembuatan Pendopo dengan ukuran bangunan 5×5 meter persegi sebanyak 2 unit, kamar mandi 4 unit dengan ukuran 7.7 m x 3.5 m, pekerjaan saluran 35 cm x 20 dengan bukaan lobang 20 cm sepanjang 50 m dan pekerjaan pengadaan tower air.
Sedangkan pekerjaan yang diduga tidak dilakukan rekanan, yakni pekerjaan Penimbunan Tanah dan Pembuatan Tanggul berukuran 5 meter dengan valume 7364.30 meter kubik dan pekerjaan tumpukan ban bekas berisi tanah sebanyak 960 buah tidak dikerjakan rekanan.
“Kerugian dua item pekerjaan yang tidak dilakukan rekanan CV Mutiara tersebut, disinyalir menimbulkan kerugian mencapai Rp 831.751.500,- sehingga terjadi penyusutan item pekerjaan yang mengarah perbuatan melawan dugaan korupsi,” ungkapnya.
Menurut Romi Frans, indikasi dugan korupsi dalam pelaksanaan proyek Pekerjaan Pembangunan Lapangan Sepakbola Sport Center Tenayan Raya, disinyalir pekerjaan drainase sepanjang 4 meter tidak dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM).

Begitu juga dengan pekerjaan media tanaman lapangan sepakbola, tanam rumput, pekerjaan irigasi, pekerjaan kansteen dan pekerjaan pagar lapangan berupa pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan dinding dan pekerjaan terali pagar, tidak juga dikerjakan rekanan.
“Akibat tidak adanya 6 item pekerjaan yang dilakukan PT Lampkapai Pratama Mandiri (LPM), diindikasikan terjadi kerugian negara mencapai Rp 4. 499. 546. 318,8,- sehingga kami meminta pihak Kejari harus segera mengusutnya dengan segera, sehingga kerugian negara dapat terselamatkan,” pintanya.
Romi Frans berharap, agar laporan yang disampaikan tersebut ke Kejari Pekanbaru dapat dituntaskan secara profesional dan transparan, sehingga dalam upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas kasus dugaan korupsi tidak hanya sebagai simbol saja di mata masyarakat. * (DW Baswir)