MP, KAMPAR— Kepolisian Daerah Riau kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kampar. Enam unit rakit yang diduga digunakan untuk tambang emas ilegal diamankan dari aliran Sungai Singingi, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Penertiban dilakukan oleh jajaran Polres Kampar yang dipimpin Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Siregar. Lokasi penindakan berada di Dusun Napan, Desa Lipat Kain Selatan, yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas PETI, pada (27/04).
“Sebanyak enam unit rakit kami amankan dari lokasi. Diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal,” kata Kompol Rusyandi dalam keterangannya (28/04/2026)
Saat operasi berlangsung, petugas tidak menemukan pemilik maupun operator di lokasi. Seluruh rakit ditemukan dalam kondisi terparkir di aliran sungai.
Menurut Rusyandi, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau dalam menekan praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kehidupan masyarakat di sekitarnya.
“Ini komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Penertiban tersebut juga disebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau yang mengedepankan pendekatan green policing melalui program “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”.
Dalam operasi itu, Kapolsek turut didampingi Panit Opsnal Intelkam Ipda Aldriadi, Panit Samapta Ipda Nurman Effendi, serta 12 personel Polsek Kampar Kiri.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas PETI di wilayahnya, termasuk melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.