MP, PEKANBARU – Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN secara resmi membeberkan data dan status Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Ekspose yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Riau, Selasa (23/12/2025) ini, menyoroti permohonan pengalihan HGU dari PT Alam Sari Lestari (ASL) sebagai pemenang lelang kepada PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Pertemuan strategis itu dihadiri perwakilan kementerian, Kepala Kanwil ATR BPN Riau Nurhadi Putra, jajaran Polda dan Polres Inhu serta Sekda Inhu Zulfahmi Adrian.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam pemaparannya menegaskan ekspose merupakan bagian dari upaya sistematis menyelesaikan persoalan agraria di Riau secara bertahap.
“Harapan kami, dengan ekspos seperti ini, permasalahan agraria di Provinsi Riau dapat kita urai satu per satu dan diselesaikan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Rezka usai acara.
*Koordinat Tetap, Kejelasan Batas jadi Prioritas
Rezka menekankan, titik koordinat HGU yang dimaksud tetap sama dengan yang diterbitkan pada 2007 dan tidak mengalami perubahan. Poin krusial yang diungkap adalah komitmen memastikan lahan dalam status clear and clean, bebas dari tumpang tindih dengan kawasan hutan atau klaim lainnya.
Namun, Rezka membatasi kewenangan kementeriannya hanya pada aspek pengukuran dan penetapan koordinat teknis. “Ranah Kementerian ATR/BPN adalah pengukuran dan memastikan titik koordinat HGU. Di luar itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Pernyataan itu dikuatkan oleh Kepala Kanwil ATR BPN Riau, Nurhadi Putra. Dia memastikan lokasi HGU sudah dapat diidentifikasi secara presisi di lapangan melalui metode pemetaan terestris, elektris dan penggunaan *drone.
“Kita bisa mendudukkan di mana HGU-nya. Harapannya, masyarakat sudah tahu mana HGU, mana yang bukan, sehingga tidak lagi ada pelanggaran,” kata Nurhadi seraya mengapresiasi dukungan Polda Riau dan Pemkab Inhu dalam survei lapangan yang penuh tantangan.
Penegakan Hukum Menyusul Pemetaan
Kepastian data koordinat dari ATR/BPN langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, menyatakan pemetaan BPN akan menjadi dasar hukum utama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sengketa lahan.
“Berdasarkan pemetaan dan pengukuran yang ada, yang berdasarkan koordinat, itulah yang nanti kita tindaklanjuti,” tegas Asep. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan penyerobotan atau penguasaan ilegal, dan berjanji menciptakan rasa aman dengan penegakan hukum yang berbasis data.
Pemkab Inhu Kejar Penetapan Batas Desa
Di tingkat daerah, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian menyatakan kesiapan pemkab untuk menindaklanjuti hasil ekspos. Langkah pertama yang akan diprioritaskan adalah mempercepat penetapan batas administrasi desa-desa, terutama yang bersinggungan dengan area HGU.
“Saat ini baru sekitar 5 desa di Inhu yang batasnya ditetapkan. Kita akan percepat proses penetapan desa lainnya,” ujar Zulfahmi. Wilayah potensial terdampak meliputi Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Seberida, dan Rengat Barat. Sosialisasi hasil ekspos kepada masyarakat akan segera dilakukan oleh perangkat desa hingga kecamatan.
Ekspose komprehensif ini menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa lahan skala besar di Riau. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum diharapkan mampu membawa kepastian hukum, mencegah konflik sosial, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset agraria untuk kesejahteraan masyarakat. * (rls/Azfa)