INDONESIA kembali diuji pada simpul paling mendasar dari sebuah negara hukum: kepatuhan terhadap konstitusi. Ujian itu muncul bukan dari perdebatan akademik, melainkan dari praktik kekuasaan yang terang-terangan berpotensi membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih mengkhawatirkan, situasi ini terjadi di tengah sikap Presiden yang tampak memilih diam.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan satu hal yang sesungguhnya sederhana: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini bersifat final dan mengikat, tidak menyisakan ruang tafsir ganda, apalagi celah administratif.
Namun alih-alih tunduk pada konstitusi, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Dalam praktiknya, regulasi internal ini membuka jalan bagi polisi aktif untuk tetap mengisi jabatan sipil dengan dalih “penugasan”.
Di titik inilah persoalan menjadi serius: peraturan internal digunakan untuk mengakali putusan konstitusional.
Ketika Hirarki Hukum Diabaikan
Dalam negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3), sementara putusan MK bersifat final dan mengikat (Pasal 24C ayat 1). Artinya, tidak ada satu pun lembaga negara—termasuk Kepolisian—yang berwenang menafsirkan ulang atau menegasikan putusan MK melalui aturan di bawahnya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sendiri telah jelas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Putusan MK kemudian hadir untuk menutup seluruh ruang multitafsir atas norma tersebut. Maka, ketika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru membuka kembali ruang itu, problemnya bukan sekadar administratif, melainkan konstitusional.
Tidak mengherankan jika kebijakan ini menuai kritik luas dari akademisi, pakar hukum tata negara, dan masyarakat sipil. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, preseden berbahaya akan tercipta: lembaga eksekutif dapat memilih putusan konstitusi mana yang ingin ditaati dan mana yang ingin disiasati.
Presiden dan Wibawa Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri berada di bawah Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, ketika Kapolri mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan MK, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin internal Polri, melainkan wibawa Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus penjaga konstitusi.
Diamnya Presiden dalam situasi seperti ini bukan sikap netral. Ia dapat dibaca sebagai pembiaran. Dan pembiaran terhadap pembangkangan konstitusi adalah sinyal berbahaya bagi masa depan negara hukum. Jika putusan MK dapat dinegosiasikan melalui peraturan internal, maka supremasi konstitusi perlahan akan runtuh oleh praktik kekuasaan.
Tindakan Tegas, Bukan Tawar-Menawar
Persoalan ini seharusnya tidak memerlukan retorika panjang. Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, maka peraturan itu wajib dibatalkan. Tidak ada kompromi dalam soal hierarki hukum. Lebih jauh, apabila Kapolri tetap mempertahankan kebijakan yang jelas-jelas inkonstitusional, maka Presiden berkewajiban mengambil tindakan tegas termasuk mencopot Kapolri.
Ini bukan soal personal, bukan pula soal loyalitas politik. Ini soal kepatuhan terhadap konstitusi. Seorang pejabat negara yang secara sadar mengeluarkan kebijakan bertentangan dengan putusan MK telah melanggar prinsip negara hukum dan tidak layak dipertahankan dalam jabatan strategis.
Menjaga Negara Hukum
Pada akhirnya, persoalan ini sesungguhnya sederhana namun fundamental. Kapolri membangkang, Presiden diam. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya disiplin institusi, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.
Presiden dihadapkan pada pilihan yang menentukan: berdiri tegak bersama konstitusi atau membiarkan kekuasaan berjalan tanpa kendali hukum. Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi—termasuk Kapolri.
- Penulis adalah praktisi hukum dan kebijakan publik, aktivis kepemudaan serta peneliti isu-isu tata negara dan demokrasi.