MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, SPBU Terlibat

MP, ROKAN HILIR– Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar praktik ilegal distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditangkap, termasuk oknum pengelola SPBU.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (05/08/2025) di Kecamatan Bagan Punak Meranti, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

Tiga pelaku yang diamankan yakni HE (38), pelangsir BBM bersubsid, HA (43), Supervisor SPBU, serta MD (40), Manager SPBU.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan BBM. Di lokasi, kami menyita 50 jerigen Bio Solar berisi 1.470 liter dan 18 jerigen Pertalite sebanyak 522 liter,” ungkap Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat memberikan keterangan pada Kamis (07/08/2025).

Pembelian BBM subsidi ini dilakukan menggunakan surat rekomendasi nelayan dari Dinas Perikanan Rohil. Namun BBM tersebut justru dijual ke masyarakat umum dengan harga di atas ketentuan.

HE membeli satu jerigen Bio Solar seharga Rp200 ribu dari SPBU, tapi membayar lebih, yakni Rp210 ribu, karena harus memberikan fee sebesar Rp10 ribu kepada oknum SPBU. Uang fee ini kemudian dibagi-bagikan kepada karyawan SPBU atas sepengetahuan manajer.

“Praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan internal SPBU. Kami juga mengamankan 10 surat rekomendasi nelayan, serta 9 surat kuasa pembelian BBM,” Ujar Kombes Ade.

Salah satu surat rekomendasi berasal dari Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan kuota 2.100 liter Pertalite untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025.

BBM subsidi tersebut dibeli di SPBU BUMD Nomor 14.289.672 yang terletak di Jalan Kecamatan KM 4, Kecamatan Bagan Punak Meranti.

Selain BBM dan surat rekomendasi, petugas juga menyita becak motor dan gerobak kayu yang digunakan untuk mengangkut BBM ke gudang penyimpanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kombes Ade.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar melaporkan bila mengetahui adanya penyimpangan distribusi BBM subsidi. Langkah ini penting untuk menjaga hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan dan petani.

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.