MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Eks Manajer PT WIC Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan Rp1,3 Miliar

MP, PEKANBARU -Seorang mantan manajer operasional PT Warni Indah Cemerlang (WIC), perusahaan pemasok peralatan listrik merek Philips di Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp1,3 miliar.

Tersangka berinisial AS, yang telah bekerja selama 15 tahun dan menjabat sebagai karyawan senior di perusahaan tersebut, diduga melakukan skema penggelapan dana secara sistematis selama lebih dari empat tahun.

“Modus yang dilakukan sangat rapi. Setiap pembayaran dari konsumen yang seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan justru dialihkan ke rekening pribadi milik tersangka,” kata Taufik, S.H., M.H., CPLC, kuasa hukum PT WIC, kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Perkara tersebut terkuak setelah pihak direksi mencurigai adanya ketidaksesuaian antara laporan penjualan dan penerimaan kas perusahaan.

Audit internal yang dilakukan awal tahun 2025 mengungkap adanya penyimpangan dana hingga lebih dari Rp1,8 miliar yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi.

Yang mengejutkan, saat dimintai klarifikasi, AS mengaku menggunakan dana perusahaan tersebut untuk membuka usaha biro perjalanan umrah. Ia bahkan mengakui sebagian dana itu dipakai untuk membiayai perjalanan haji bersama suaminya.

“Kami sangat terkejut saat tersangka dengan enteng mengakui dana itu digunakan untuk bisnis travel umrah, bahkan sudah dipakai berangkat haji. Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” ungkap Taufik.

Pihak PT WIC sempat berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Perusahaan menawarkan jalan damai melalui pengembalian dana dengan jaminan aset. Namun, upaya tersebut gagal karena aset yang diajukan bukan milik pribadi AS, melainkan atas nama anggota keluarganya tanpa dukungan dokumen hukum yang sah.

Karena tidak melihat adanya itikad baik dari tersangka, PT WIC memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada Februari 2025.

Setelah melalui proses gelar perkara pada Juni, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/1/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.

Kini, kasus ini telah memasuki tahap P21, yang berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Kami mengapresiasi kerja profesional Polresta Pekanbaru dalam menangani perkara ini secara cermat dan berkeadilan. Klien kami berharap tersangka dihukum setimpal agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tutup Taufik. * (Mirza)

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.